DETIK BOLA -- Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memvonis mantan Kepala Sekolah MTsN, Kaspul, empat tahun kurungan penjara karena bersalah mencabuli 10 siswinya.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim, alasan dan pertimbangan tidak sesuai fakta persidangan. Semua saksi sudah menguatkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya," kata JPU Siti Maimunah di Sampit, Jumat (4/1). Demikian dikutip antara.
Vonis yang dibacakan majelis hakim dan diketuai Suwarsa Hidayat itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Maimunah yang meminta agar hakim menghukum terdakwa dengan ganjaran 12 tahun penjara.
JPU menyatakan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim tersebut. Vonis empat tahun penjara dinilai majelis hakim kurang cermat dalam membaca fakta di persidangan dari 12 tahun penjara tuntutan hanya 4 tahun yang ditetapkan.
Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis dinilai JPU Siti Maimunah sangat tipis serta tidak sesuai fakta di persidangan.
"Beberapa pertimbangan yang dinilai tidak sesuai itu adalah terdakwa dianggap sangat berjasa selama menjadi kepala sekolah, pengabdiannya dalam masa yang tidak singkat, serta usia terdakwa yang sudah tua juga menjadi pertimbangan majelis hakim," katanya.
Dasar tuntutan jaksa sebelumnya adalah Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sub pasal 294 KUHP, serta pasal perlindungan anak.
Sementara pihak keluarga korban menilai keputusan hakim sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan fakta yang telah di hadirkan dalam persidangan.
Menurut mereka tuntutan 12 tahun itu masih tidak maksimal jika dilihat dari perbuatannya. Terlebih jumlah korban yang tidak sedikit.
Murid yang seharusnya dilindungi malah dijadikan korban pencabulan, seharusnya potongan hukuman lebih dari setengah, paling tidak dari 12 tahun itu dipotong menjadi 8-10 tahun.
Pihak orangtua siswi sangat mendukung upaya JPU mengajukan banding atas putusan itu sehingga nantinya bisa memberi efek jera atas perbuatan yang mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Kotim.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim, alasan dan pertimbangan tidak sesuai fakta persidangan. Semua saksi sudah menguatkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya," kata JPU Siti Maimunah di Sampit, Jumat (4/1). Demikian dikutip antara.
Vonis yang dibacakan majelis hakim dan diketuai Suwarsa Hidayat itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Maimunah yang meminta agar hakim menghukum terdakwa dengan ganjaran 12 tahun penjara.
JPU menyatakan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim tersebut. Vonis empat tahun penjara dinilai majelis hakim kurang cermat dalam membaca fakta di persidangan dari 12 tahun penjara tuntutan hanya 4 tahun yang ditetapkan.
Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis dinilai JPU Siti Maimunah sangat tipis serta tidak sesuai fakta di persidangan.
"Beberapa pertimbangan yang dinilai tidak sesuai itu adalah terdakwa dianggap sangat berjasa selama menjadi kepala sekolah, pengabdiannya dalam masa yang tidak singkat, serta usia terdakwa yang sudah tua juga menjadi pertimbangan majelis hakim," katanya.
Dasar tuntutan jaksa sebelumnya adalah Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sub pasal 294 KUHP, serta pasal perlindungan anak.
Sementara pihak keluarga korban menilai keputusan hakim sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan fakta yang telah di hadirkan dalam persidangan.
Menurut mereka tuntutan 12 tahun itu masih tidak maksimal jika dilihat dari perbuatannya. Terlebih jumlah korban yang tidak sedikit.
Murid yang seharusnya dilindungi malah dijadikan korban pencabulan, seharusnya potongan hukuman lebih dari setengah, paling tidak dari 12 tahun itu dipotong menjadi 8-10 tahun.
Pihak orangtua siswi sangat mendukung upaya JPU mengajukan banding atas putusan itu sehingga nantinya bisa memberi efek jera atas perbuatan yang mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Kotim.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori NEWS
dengan judul Kepsek Cabuli 10 murid,cuma divonis 4 tahun. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://goolunik.blogspot.com/2013/01/kepsek-cabuli-10-muridcuma-divonis-4.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown -